
Menurut Tjahjo, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari perwakilan enam agama yang ada di Indonesia serta dari perwakilan penghayat kepercayaan. Menurut perwakilan enam agama tersebut, aliran kepercayaan bukanlah sebuah agama. Namun, perwakilan penghayat kepercayaan menegaskan jika aliran kepercayaan adalah sebuah agama dan keyakinan yang dianut oleh mereka. Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengubah kolom agama pada e-KTP para penghayat kepercayaan.
Berkaitan dengan keberadaan para penghayat di Indonesia, ada empat fakta menarik yang akan dikupas oleh tim YuKepo. Fakta apa saja itu? Yuk, langsung kita saksikan bareng-bareng.
1. Jumlah penghayat kepercayaan mencapai 12 juta

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Kemendikbud, Minang Warman, menyatakan jika kemungkinan besar ada sekitar 12 juta orang anggota dari ke-187 organisasi penghayat tersebut. Namun, jumlah tersebut perlu diverifikasi lagi dan tentu saja belum valid.
2. Data persebaran penghayat kepercayaan

3. Syarat organisasi penghayat kepercayaan

4. Rekam jejak penghayat kepercayan sejak Orde Lama hingga Reformasi

Orde Lama Agama didefinisikan dengan sangat eksklusif, yaitu yang memiliki kitab suci, nabi, dan pengakuan internasional. Definisi ini menjadi penentu siapa yang dilayani (penganut agama 'resmi') dan siapa yang tak dilayani (penganut kepercayaan).
1953 Pemerintah Orde Lama membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem). Departemen Agama melaporkan telah ada 360 organisasi kebatinan/kepercayaan. Terwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI). 1955 BKKI menyelenggarakan kongres dengan ketua Mr Wongsonegoro, salah satu perumus UUD 1945.
1965 Lahir Penetapan Presiden (yang nantinya menjadi UU PNPS 1/1965 tentang Penodaan Agama) yang ingin melindungi agama dari penodaan oleh aliran kepercayaan. Setelah peristiwa 30 September 1965, aliran kepercayaan mendapat tekanan besar: mereka dicurigai sebagai bagian dari komunisme.
1970 Nasib penghayat kepercayaan sempat membaik ketika Golkar membentuk Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan (SKK). BKKI lalu bertransformasi menjadi Badan Kongres Kepercayaan Kejiwaan Kerohanian Kebatinan Indonesia (BK5I). 1973 Lahir TAP MPR tentang GBHN yang menyatakan agama dan kepercayaan adalah ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama 'sah', dan keduanya 'setara'.
1978 Lahir TAP MPR Nomor 4/1978 yang menyatakan bahwa kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. TAP ini juga mengharuskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan satu di antara 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil. Momen inilah yang paling berimbas terhadap nasib aliran kepercayaan. "Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai 'diresmikan', saya pakai tanda kutip, karena ini politik," ujar Samsul, yang mengajar mata kuliah Indigenous Religions (Agama-agama Lokal) di CRCS. Reformasi Dengan masuknya klausul-klausul HAM dalam instrumen legal negara, para penganut kepercayaan kembali mendapat pengakuan. Dengan instrumen HAM, para penganut kepercayaan terlindungi dari pemaksaan untuk pindah ke agama 'resmi'.
2006 UU Administrasi Kependudukan direvisi, tetapi tetap mendiskriminasikan penghayat kepercayaan, yaitu dengan adanya Pasal 61 UU Adminduk 2006: identitas kepercayaan tidak dicatatkan dalam kolom agama. Dengan peraturan semacam itu, menurut Samsul, negara telah melanggengkan politik rekognisi. "(Maksud politik rekognisi itu) agama dipakai untuk membedakan warga negara," ujar Samsul.
2016 Empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, menggugat Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi: Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
Itu dia empat fakta menarik tentang para penghayat kepercayaan di Indonesia. Semoga saja dengan berlakunya keputusan MK usai gelaran Pilkada serentak 2018, para penghayat kepercayaan tidak lagi merasa mendapatkan diskriminasi administratif dari pemerintah Indonesia. Dan tentunya, kita pun juga harus menghormati tiap kepercayaan yang ada dan penghayatnya dengan tidak mendiskriminasi mereka.








No comments: